TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) ditilang polisi saat mengendarai angkutan umum, Senin (12/6/2023).
Bule berinisial JBM itu mengendarai angkot berwarna biru lengkap dengan plat nomor kendaraan berwarna kuning.
Penilangan terhadap JBM terjadi di simpang Jalan Sunset Road-Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyebutkan bahwa penilangan terjadi ketika anggota Polresta Denpasar sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Baca juga: Kronologi Bule Ngamuk Bawa Pisau di Bali, Kini Sudah Ditangkap dan Akan Dideportasi
Saat itulah para petugas melihat angkot tersebut.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani lalu langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.
LIHAT JUGA:
Setibanya di Simpang Dewa Ruci, personil kehilangan jejak.
"Selanjutnya Kasatlantas, melalui HT membagi personil ada yang mengarah menunju Sanggaran/Sanur dan ada yang mengarah ke Pos Tahura atau Bundaran Patung Kuda," papar Sukadi.
Selanjutnya, barulah saat tiba di selatan Patung Tahura, mobil angkot biru tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian dan diberhentikan.
Baca juga: Viral Bule Ngamuk di Bali Lantaran Tak Punya Uang, Akhirnya Dibawa ke RS
Polisi lalu mengecek kendaraan angkot tersebut.
"Dicocokkan dengan mobil angkot yang pernah viral ternyata cocok dengan mobil angkot warna biru DK 1892 BT termasuk pengemudinya WNA," ungkapnya.
Pengemudi angkot tersebut lalu disuruh turun dari mobil untuk dilakukan pengecekan surat-surat, termasuk identitas pengemudi.
Saat diinterogasi lebih lanjut, bule itu mengaku angkot yang ia bawa adalah milik temannya.
"WNA sopir angkot tersebut mengaku mobil dapat minjam dari temannya, karena hanya memiliki SIM A biasa dan STNK habis masa berlakunya sehingga personil melakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," jelas Sukadi.