Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Bule Prancis Curi Rokok hingga Uang Rp 35 Juta di Minimarket Bali, Dihukum Penjara Setahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi terdakwa diborgol. Ada aksi bule Prancis curi rokok hingga uang Rp 35 juta di minimarket Bali.

Diketahui Stephen Michael Jamnitzky baru-baru ini mendapat hukuman pidana karena bertindak kriminal.

Ia terjerat kasus pidana usai melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi dari Polsek Kuta, Adhi Waluyo, hingga pingsan.

Menurut laporan, aksi penganiayaan tersebut dilakukanĀ buleĀ itu saat dalam kondisi mabuk.

Kini ia mendapat ganjaran dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Ia juga sudah ditetapkan sebagai terdakwa berdasarkan surat tuntutan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Surat tuntutan terhadap terdakwa juga telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Deneil Pradipta Intaran dalam persidangan pada Selasa (13/6/2023).

Melalui surat tuntutan itu, Putu Deneil menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: Viral Bule Rusia Baku Hantam di Bali, Tersulut Emosi Gegara Vape di Ruang AC

Dalam hal ini dibuktikan dengan kesengajaan pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain.

Akibatnya menimbulkan rasa sakit atau luka-luka pada diri korban.

Maka atas dasar itu, terdakwa telah dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

(TribunTravel.com/KurniaHuda)

Baca artikel lainnya seputar turis bule di sini