TRIBUNTRAVEL.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait penggunaan masker di transportasi umum.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto pada 9 Juni 2023, dilaporkan Kompas.com.
Lewat surat edaran tersebut, orang yang sehat diperbolehkan tidak menggunakan masker.
Sementara, yang sakit atau berisiko terpapar Covid-19 tetap dianjurkan menggunakan masker.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023, Aturan Vaksin Booster Masih Jadi Anjuran
"Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," demikian bunyi petikan surat edaran.
Namun demikian, masyarakat tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi yang punya risiko tinggi penularan virus corona.
LIHAT JUGA:
Selain itu, dianjurkan pula untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir buat mencuci tangan secara berkala, terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
Adapun SE yang diterbitkan antara lain SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).
Terkait hal itu, sejumlah moda transportasi umum telah mengubah persyaratan perjalanan seiring dengan dengan masa transisi Indonesia ke fase endemi Covid-19.
Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.
Berikut syarat terbaru naik pesawat, KRL, MRT Jakarta, TransJakarta, dan kapal laut.
Baca juga: Gegara Kelamaan Pakai Masker, Orang Jepang Lupa Cara Tersenyum, Sampai Daftar Kursus
Syarat terbaru naik pesawat
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.
Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Baca tanpa iklan