Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Masker Tidak Lagi Diwajibkan, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta dan Kapal

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru naik pesawat, KRL, MRT Jakarta, TransJakarta, dan kapal laut.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Presiden Joko Widodo mencoba Kereta Rel Listrik (KRL) lintas Yogyakarta-Solo bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Senin (1/3/2021). (KOMPAS.com)

Syarat terbaru naik KRL

Sesuai SE Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat.

Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat, tetap dianjurkan menggunakan masker dengan benar.

Penumpang tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah Rute Batam-Jakarta 27 Juni 2023, Tarif Mulai Rp 800 Ribuan

Syarat terbaru naik MRT Jakarta

Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun kereta apabila dalam kondisi sehat.

Meski demikian, pengguna jasa MRT Jakarta dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk.

Penumpang diimbau tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer) dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.

Bangunan baru Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis. (18/8/2022). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Syarat terbaru naik TransJakarta

Penumpang TransJakarta kini diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Penumpang tetap dianjurkan menggunakan masker apabila dalam keadaan kurang sehat.

Hal tersebut sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 dan SE Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023.

Baca juga: Jadwal Kereta Api Sancaka Surabaya-Jogja, Kini Beroperasi 4 Kali Sehari

Syarat terbaru naik kapal

Halaman
123