Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Masker Tidak Lagi Diwajibkan, Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat, KRL, MRT, TransJakarta dan Kapal

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat. Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru naik pesawat, KRL, MRT Jakarta, TransJakarta, dan kapal laut.

ASDP Indonesia Ferry mengaku siap mematuhi dan menerapkan aturan baru ihwal pembebasan penggunaan masker di seluruh area pelabuhan dan kapal milik ASDP.

Kendati demikian, ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan (prokes).

ASDP menghimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak selama perjalanan.

Masyarakat diharapkan tetap memastikan dirinya sehat dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul TIGA Syarat Baru dan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api.