TRIBUNTRAVEL.COM - Pariwisata Bali sudah lama begitu populer hingga mancanegara, dan banyak turis asing yang liburan ke Pulau Dewata ini.
Namun, belakangan semakin banyak turis asing yang dirasa membuat onar selama liburan di Bali.
Banyak turis bule yang berbuat onar, seperti ugal-ugalan, tidak menggunakan kelengkapan berkendara saat naik motor, bekerja ilegal, hingga membuat KTP palsu.
Buntut dari banyaknya warga negara asing (WNA) di Bali yang bikin onar, pemerintah setempat bakal mengeluarkan aturan baru.
Baca juga: Marak Aksi Nakal Bule di Bali, Begini Respon Megawati
Seperti yang dilansir TribunTravel dari TribunBali, Minggu (7/5/2023), Pemerintah Provinsi Bali akan menetapkan kuota WNA yang bisa masuk ke Pulau Dewata.
Aturan kuota WNA yang bisa masuk ke Bali diungkapkan langsung oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Tonton juga:
Saat ditemui, Jumat (5/5/2023), di Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Trans Resort Bali, Badung, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan akan menghitung jumlah kuota tersebut.
“Nanti akan ditentukan kalau kita berpatokan pada angka tahun 2019. Sebelum Covid-19 wisman itu 6,3 juta, ke depan kita akan menghitung kan bukan pariwisata yang sama tapi berkualitas semua yang menjaga budaya Bali dan menjaga kearifan lokal Bali yang harus bermartabat,” ungkap Wayan Koster.
Untuk penetapan aturan wisatawan yang akan masuk ke Bali, menurut I Wayan Koster, tentunya harus ada assignment kembali secara lebih detail.
I Wayan Koster masih melakukan perhitungan, apakah nanti akan dibatasi 7 juta WNA dengan kriteria-kriteria tertentu.
Dengan begitu, WNA akan diperketat saat ingin masuk ke Bali.
Muncul isu juga bahwa WNA yang akan masuk ke Bali harus mendaftar terlebih dahulu.
I Wayan Koster mengungkapkan WNA yang akan ke Bali harus memiliki beberapa kriteria.
Termasuk kriteria uang tabungan WNA yang harus dibawa saat berkunjung ke Bali.