TRIBUNTRAVEL.COM - Maraknya aksi nakal hingga keribuatan yang dibuat turis asing di Bali, membuat sejumlah pihak geram.
Tak terkecuali pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan masyarakat setempat.
Akibatnya, tak sedikit masyarakat yang terganggu dengan aksi nakal para turis asing di Bali yang berbuat semena-mena.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Pemprov Bali rencananya bakal menentukan berapa kuota turis asing yang bisa masuk ke Bali.
Baca juga: Luhut Geram Banyak Bule Bandel di Bali, Akan Tindak Tegas & Gaungkan Pajak Turis Asing
LIHAT JUGA:
Gubernur Bali Wayan Koster pun mangatakan akan menghitung jumlah kuota turis asing tersebut.
“Nanti akan ditentukan kalau kita berpatokan pada angka tahun 2019, sebelum Covid-19 wisman itu 6,3 juta, ke depan kita akan menghitung kan bukan pariwisata yang sama tapi berkualitas semua yang menjaga budaya Bali dan menjaga kearifan lokal Bali yang harus bermatabat,” kata Koster usai ditemui di Seminar Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, Jumat (5/5/2023) di Trans Resort Bali, Badung.
Baca juga: Viral Bule Asing Menari di Pura Pengubengan Besakih Bali, Pakaiannya Tak Senonoh & Akan Dideportasi
Tentunya dikatakan Koster harus ada assigment kembali secara lebih detail untuk mengatur wisman yang masuk ke Bali.
Apakah nanti akan dibatasi 7 juta turis asing dengan kriteria-kriteria tertentu, Koster masih akan melakukan perhitungan.
Sehingga bagi turis asing yang akan masuk ke Bali akan diperketat.
Sementara itu, muncul juga isu bahwa turis asing yang akan masuk ke Bali harus mendaftar terlebih dahulu.
Koster pun mengatakan karena akan dibatasi, membatasi juga dengan memiliki beberapa kriteria, termasuk minimum turis asing tersebut membawa uang berapa juga pada tabungannya.
“Jangan sampai dia cuma bawa uang Rp 10 juta cukup cuma seminggu tau-taunya dia di sini sebulan, habis uangnya setelah itu melakukan tindakan yang tidak sepantasnya,” imbuhnya.
Baca juga: Viral Bule Rusia Menari dengan Pakaian Tak Senonoh di Pura Bali, Langsung Diamankan Imigrasi
Peraturan pembatasan kuota turis asing ini belum berproses nantinya akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
Hal tersebut harus sejalan dan diberlakukan sistem kuota untuk mengendalikan jumlah wisatawan yang datang ke Bali, agar lebih berkualitas yang berdampak pada pengendalian pembangunan usaha jasa pariwisata.