Dengan demikian, operasional MRT Jakarta kini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
"Dengan dikeluarkannya keputusan ini, maka MRT Jakarta, dalam hal ini jalur, seluruh stasiun, kawasan depo, hingga fasilitas pendukungnya seperti gardu listrik merupakan objek vital nasional," ungkap Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi.
Baca juga: Jepang dan Inggris Ikut Partisipasi dalam Proyek Pengembangan MRT Jakarta
"Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional,” imbuhnya, seperti dikutip dari rilis resmi MRT Jakarta.
Pihaknya memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas dukungan penuhnya terhadap peran MRT Jakarta.
Menurut Effendi, MRT Jakarta menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki nilai strategis bagi negara sehingga penting untuk ditetapkan sebagai objek vital nasional.
"Dengan penetapan ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia dalam menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya,” tutur Effendi.
MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia.
Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, penetapannya sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.
Terlebih MRT Jakarta senantiasa berupaya untuk menyediakan layanan terbaik bagi masyarakat.
Baca juga: Asyik! MRT Jakarta Sudah Punya Gerbong Khusus Penumpang Wanita
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita MRT Jakarta, klik di sini.