TRIBUNTRAVEL.COM - PT MRT Jakarta (Perseroda) akan menerapkan pola operasional akhir pekan selama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Selama 19-25 April 2023, pola operasional MRT Jakarta yang berlaku ialah pukul 06.00 - 24.00 WIB dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap 10 menit.
Seluruh 13 stasiun MRT Jakarta akan dibuka sesuai dengan jam operasional tersebut.
Melansi rilis resminya, PT MRT Jakarta menyiapkan 205 jumlah perjalanan kereta dan 7 rangkaian kereta untuk melayani masyarakat sesuai dengan pola operasional yang berlaku.
Baca juga: Mengintip Pusat Penanganan Kehilangan Barang di MRT Jakarta, Ada Aplikasinya Lho
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan bahwa MRT Jakarta akan tetap beroperasi melayani masyarakat selama libur Lebaran 2023 mendatang.
Seluruh stasiun juga dibuka dengan pelayanan seperti biasa.
“Selain jadwal operasional ini, kami juga menyiapkan sejumlah program menarik bagi para pengguna jasa MRT Jakarta selama masa liburan tersebut,” tutur Ahmad Pratomo.
Program tersebut antara lain pelayanan contact center yang lebih efektif dan efisien, pelayanan stasiun dengan menitikberatkan potensi kepadatan penumpang, penjualan tiket single trip, hingga berbagai promo seperti bioskop, restoran, belanja dan tujuan wisata.
Informasi lebih detail dapat dilihat pada akun resmi media sosial PT MRT Jakarta (Perseroda).
Baca juga: Kunjungi Visitor Center MRT Jakarta, Bisa Lihat Temuan Kuno Bawah Tanah
“Sejauh ini, kami siap untuk menghadirkan pengalaman terbaik bagi masyarakat selama liburan lebaran tahun ini,” ungkap Ahmad Pratomo.
Terkait angka keterangkutan, jumlah pengguna jasa MRT Jakarta terus meningkat.
Pada Maret 2023, tercatat lebih dari 2,6 juta orang menggunakan MRT Jakarta dengan rata-rata harian 87 ribu orang.
Angka ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan MRT Jakarta.
Sebagaimana diketahui, MRT Jakarta masih menjadi salah satu moda transportasi andalan di ibu kota.
Bahkan belum lama ini MRT Jakarta resmi ditetapkan sebagai objek vital transportasi bidang perkeretaapian.
Penetapan MRT Jakarta sebagai objek vital nasional tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38 Tahun 2023 tanggal 10 Februari 2023.
Baca juga: MRT Jakarta Kembali Hadirkan Layanan Berbasis Teknologi Digital, Beli Tiket Jadi Lebih Mudah