TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster baru saja mengeluarkan larangan bagi wisatawan mancanegara untuk menggunakan sepeda motor di Bali.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan di Bali, terutama para pengendara sepeda motor.
Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi di Bali akibat wisatawan mancanegara tidak mahir mengendarai sepeda motor.
Menanggapi kebijakan itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno buka suara dalam acara "The Weekly Brief With Sandi Uno" Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Daftar Kelakuan Buruk Turis di Bali, dari Palsukan KTP hingga Tak Mau Bayar Tiket Wisata
Melansir rilis resmi Kemenparekraf, Selasa (14/3/2023), Sandiaga Uno mendukung penindakan tegas bagi wisatawan mancanegara yang melanggar aturan di destinasi wisata.
"Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," kata Sandiaga Uno.
Meski demikian, perlu kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor.
"Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" tutur Sandiaga Uno.
Dalam kesempatan serupa, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menambahkan bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali adalah wisatawan yang berkualitas, dengan salah satu syarat utamanya adalah berperilaku tertib dan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.
Baca juga: Sandiaga Uno Tindak Tegas Bule Ganti Plat Nomor Motor di Bali hingga Bakar Flare di Kawah Ijen
Hal itu sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pada pasal 7.
Sementara berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Bali, sepeda motor belum masuk ke dalam kategori kendaraan pariwisata.
"Karena itu kami selalu mempertimbangkan kepentingan keamanan dan keselamatan wisatawan yang berwisata di Bali," ucap Tjok Bagus.
Pihaknya akan menggelar rapat dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini, terutama terkait tata kelola pariwisata di Bali.
Baca juga: Viral Pasangan Bule di Bali Naik Motor Tanpa Helm, Polisi Sebut Bisa Dideportasi
Respons Pelaku Usaha Sewa Motor
Sementara itu Perhimpunan Rental Motor (RPM) Bali angkat bicara terkait larangan turis asing mengendari motor sendiri yang diungkap Gubernur Bali.