Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Gubernur Bali Larang Turis Asing Sewa Sepeda Motor, Sering Lakukan Banyak Pelanggaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi turis asing sewa sepeda motor di Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan daerah terkait turis asing yang tidak diperbolehkan meminjam atau menyewa kendaraan sepeda motor.

TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan aturan daerah terkait turis asing yang tidak diperbolehkan meminjam atau menyewa sepeda motor.

Terbitnya larangan sewa sepeda motor ini, buntut dari pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan turis asing.

Ilustrasi turis asing sewa sepeda motor di Bali. (Unsplash/CHUTTERSNAP)

Peraturan daerah yang dikeluarkan I Wayan Koster akan segera disahkan.

Dilansir TribunTravel dari laman Pos-kupang.com, Senin (13/3/2023), wisatawan asing tidak boleh menyewa atau meminjam sepeda motor mulai tahun 2023 ini.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Tirta Gangga, Tempat Wisata Hits di Karangasem Bali Buat Liburan Akhir Pekan

"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," ungkap I Wayan Koster melansir Kompas.com.

Menurut I Wayan Koster, oknum turis asing sewa sepeda motor di Bali, beberapa kali kerap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Tonton juga:

Meski demikian, turis asing masih bisa menyewa kendaraan dari agen perjalanan atau travel.

Aturan daerah tersebut diumumkan I Wayan Koster saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham Bali.

Pasangan turis asing mengendarai sepeda motor yang disewa tanpa mengenakan helm di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Bali, Selasa 28 Februari 2023.

Baca juga: 8 Bule di Bali Ditangkap Pihak Imigrasi, Lakukan Overstay sampai Buka Jasa Latihan Berkendara

Pelanggaran berkendara turis asing

Pelanggaran yang kerap dilakukan bagi oknum turis asing saat menggunakan motor sewaan di Bali seperti tidak memakai helm, menggunakan pelat palsu, hingga berkendara ugal-ugalan.

Menurut laporan Pos-Kupang, berdasarkan catatan Polda Bali lebih dari 171 WNA pada akhir Februari hingga awal maret 2023 yang telah dilakukan razia, melanggar ketertiban lalu lintas.

Tujuan dari dikeluarkan aturan larangan turis asing meminjam atau menyewa sepeda motor yaitu untuk menata aktivitas pariwisata di Bali agar lebih berkualitas.

"Mengapa sekarang? Karena kita sedang berbenah sekarang, karena waktu pandemi Covid-19 nggak mungkin melakukan itu karena turisnya nggak ada, sekarang kita mulai tata," ungkap I Wayan Koster.

Ilustrasi turis asing sewa sepeda motor di Bali. (Unsplash/Dim Hou)

Baca juga: Harga Tiket Masuk The Blooms Garden, Tempat Wisata Hits di Bali Surganya Pemburu Foto Estetik

"Jadi para wisatawan itu harus bepergian, jalan menggunakan mobil-mobil dari travel, idak dibolehkan lagi menggunakan sepeda motor yang bukan dari travel agen," tegas I Wayan Koster.

Halaman
123