TRIBUNTRAVEL.COM - Tim patroli darat Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali menangkap delapan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Shandro Bobby Raymon mengatakan, enam dari delapan bule tersebut diamankan karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal yang sudah diberikan (overstay).
Adapun dari enam WNA yang telah diamankan tersebut dua orang merupakan warga negara Arab Saudi yang statusnya pasangan suami istri dan empat orang merupakan satu keluarga yang berasal dari Rusia.
Dua warga negara asal Arab Saudi dengan inisial AAMA (27) dan MBFA (24) yang merupakan pasangan suami istri diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Sandiaga Uno Tindak Tegas Bule Ganti Plat Nomor Motor di Bali hingga Bakar Flare di Kawah Ijen
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui AAMA dan MBFA terakhir masuk ke Indonesia pada 29 November 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Namun keduanya tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal.
LIHAT JUGA:
“AAMA dan MBFA tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 28 Desember 2022 karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, sampai Jumat (10 Maret 2023) keduanya telah overstay selama 72 hari,” kata Shandro.
Sedangkan satu keluarga warga negara Rusia dengan inisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3) juga berhasil diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui SM sekeluarga terakhir masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Baca juga: Jadwal Joyland Festival 2023 di Bali, Cek Harga Tiket yang Masih Tersedia
Izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022.
SM sekeluarga sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal satu kali, sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022.
Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diketahui bahwa alasan SM sekeluarga tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir adalah karena menghindari wajib militer yang diberlakukan oleh pemerintah Rusia.
“Sebagai informasi, pemegang VOA mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dan hanya dapat melakukan perpanjangan izin tinggal sat kali dengan masa berlaku 30 hari, sehingga maksimal pemegang VOA bisa tinggal di wilayah Indonesia adalah selama 60 hari,” tambah Shandro.
Atas perbuatannya, terhadap semua WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.