Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023 lalu.
Menanggapi dan mewaspadai KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b, PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“PT. Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Denpasar dan juga Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar terkait dengan kewaspadaan kejadian luar biasa flu burung,” kata General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan saat dihubungi tribunbali.com, pada Selasa 28 Februari 2023.
“Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali siap untuk pengendalian penyebaran flu burung,” sambungnya.
Fasilitas, khususnya untuk pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri, seperti thermal scanner untuk pendeteksi awal kondisi kesehatan dari suhu tubuh selalu berjalan dengan baik dan selalu dilakukan pengawasan terhadap penumpang atau bahkan petugas yang melintas.
“Saat ini terdapat lima unit thermal scanner yang ditempatkan satu unit di akses kedatangan penumpang internasional, dua unit berada di area keberangkatan internasional, dan dua unit berada di area keberangkatan domestik,” imbuh Handy.
Lalu bagaimana jika ada penumpang internasional memiliki gejala suspect?
Baca juga: Penerbangan Internasional AirAsia di Bandara Soekarno-Hatta Pindah ke Terminal 2F
Handy mengatakan apabila ditemukan orang dengan suhu di atas normal, tentunya yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh petugas.
“Tidak ada perlakuan atau jalur khusus terhadap penumpang yang berasal dari negara yang telah terdeteksi ada kasus flu burung, mengingat mitigasi telah dijalankan oleh stakeholder terkait,” jelas Handy.
Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan beberapa waktu lalu bahwa aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia
Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.
Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.
Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Baca juga: Pesawat Ditolak Mendarat di Bandara Gegara Telat 10 Menit, Harus Putar Balik