Di jelaskan dalam UU tersebut bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Jika melanggar makan akan dikenakan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (4) yang berbunyi Barangsiapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan seperti yang telah diuraikan di point 3," jelas BBTNGGP.
Baca juga: Kronologi 9 Pendaki Diblacklist dari Gunung Gede Pangrango, Sembarangan Mendaki Tanpa Izin
Atas dasar aturan tersebut, maka BBTNGGP telah mengambil langkah cepat untuk melakukan penelusuran terhadap pelaku di beberapa akun media sosial.
Dari penulusuran itu mengahasilkan pengantongan identitas oknum pelaku yang saat ini masih belum disiarkan secara resmi.
Meski demikian BBTNGGP mengimbau kepada semua pendaki di Gunung Gede Pangrango, untuk bisa menjadi 'Pendaki Cerdas'.
Dalam hal ini yakni dengan menaati semua peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
"BBTNGGP sangat menyayangkan dan mengecam aktivitas oknum pendaki dimaksud, karena dapat membahayakan kesehatan pendaki lainnya, serta membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di Kawasan TNGGP," ujar Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo.
"BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tambah Sapto Aji Prabowo.
Baca juga: Potretnya Tertangkap Indah dari Kemayoran Jakarta dan Viral, Ini 5 Fakta Unik Gunung Gede Pangrango
(TribunTravel/Zed)
Baca selengkapnya soal Gunung Gede Pangrango di sini.
Baca tanpa iklan