TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi sembrono dari pendaki di kawasan Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat.
Diketahui pendaki tersebut sempat membuat heboh dengan unggahan video yang merekam aksi saat menyalakan flare atau bom asap di atas puncak Gunung Gede Pangrango.
Tak butuh waktu lama, video di Gunung Gede Pangrango itu kemudian viral hingga menjadi perbincangan banyak warganet.
Menanggapi kasus tersebut, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) lantas tak tinggal diam.
Baca juga: Viral Pendaki Nyalakan Flare di Gunung Gede Pangrango, Asap Tersebar & Pelaku Kini Masih Dicari
Setelah wara-wiri di media sosial, identitas pendaki yang viral tersebut akhirnya sudah dikantongi oleh pihak BBTNGGP.
Hal ini diketahui dari siran pers yang dibagikan langsung oleh BBTNGGP dalam unggahan terbaru Instagram resminya.
TONTON JUGA:
Melalui akun @bbtn_gn_gedepangrango, BBTNGGP mengungkapkan aksi tersebut rupanya terjadi pada Minggu (19/2/2023).
BBTNGGP mengatakan pihaknya sangat mengecam aksi sembrono pendaki viral di kawasan puncak Gunung Gede Pangrango.
Sebab hal itu dinilai dapat membahayakan kesehatan para pendaki lainnya terutama juga satwa liar yang ada di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Maka dengan tegas, BBTNGGP mengungkapkan pihaknya akan segera menindak pelaku sebagaimana peraturan yang ada.
"Identitas pelaku yang telah meresahkan telah didapatkan dan akan kami proses sesuai Peraturan Perundang-undangan. Koordinasi dengan pihak berwajib juga telah dilakukan," jelas BBTNGGP dikutip TribunTravel pada Minggu (26/2/2023).
Baca juga: Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Hari Ini, Wisatawan Wajib Daftar Online
BBTNGGP mengatakan, aturan terkait perilaku selama mendaki di Gunung Gede Pangrango pada dasarnya sudah tertuang jelas dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).
Dalam aturan tersebut sudah tertuang sejumlah aturan ketat termasuk satu di antaranya yakni larangan aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna.
Adapun peraturan itu sendiri juga didasarkan pada Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).
Baca juga: 7 Fakta Gunung Gede Bogor, Pendaki Pertama Berasal dari Jerman hingga Banyak Pedagang Makanan
Baca tanpa iklan