TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang butuh paspor untuk bepergian ke luar negeri, simak yuk syarat dan biayanya.
Paspor menjadi satu dokumen wajib yang harus dibawa untuk bepergian lintas negara.
Bukan hanya untuk orang dewasa saja, tapi juga anak-anak termasuk yang berusia di bawah 17 tahun.
Adapun paspor untuk dewasa dan anak-anak tidak jauh berbeda.
Baca juga: Rincian Biaya Paspor Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan
Tapi tetap saja untuk bepergian ke luar negeri mengajak anak-anak kamu harus membuatkan paspor juga untuk mereka.
Nah, kali ini TribunTravel akan bagikan informasi rinci tentang syarat, biaya, dan cara membuat paspor anak-anak.
Perlu dipahami bahwa paspor yang satu ini memang diterbitkan khusus untuk anak-anak.
Anak-anak yang dimaksudkan yaitu yang berusia di bawah 17 tahun.
Adapun untuk permohonan penerbitan paspor sendiri, dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Dilansir dari laman resmi imigrasi, inilah syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor anak.
Baca juga: Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta
Syarat penerbitan paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
Baca tanpa iklan