Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat, Biaya & Cara Membuat Paspor Anak yang Berusia di Bawah 17 Tahun

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia sebagai syarat bepergian lintas negara. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang butuh paspor untuk bepergian ke luar negeri, simak yuk syarat dan biayanya.

Paspor menjadi satu dokumen wajib yang harus dibawa untuk bepergian lintas negara.

Ilustrasi penerbitan paspor. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri. (mohamed hassan /PxHere)

Bukan hanya untuk orang dewasa saja, tapi juga anak-anak termasuk yang berusia di bawah 17 tahun.

Adapun paspor untuk dewasa dan anak-anak tidak jauh berbeda.

Baca juga: Rincian Biaya Paspor Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan

Tapi tetap saja untuk bepergian ke luar negeri mengajak anak-anak kamu harus membuatkan paspor juga untuk mereka.

Nah, kali ini TribunTravel akan bagikan informasi rinci tentang syarat, biaya, dan cara membuat paspor anak-anak.

Perlu dipahami bahwa paspor yang satu ini memang diterbitkan khusus untuk anak-anak.

Anak-anak yang dimaksudkan yaitu yang berusia di bawah 17 tahun.

Adapun untuk permohonan penerbitan paspor sendiri, dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

Dilansir dari laman resmi imigrasi, inilah syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan paspor anak.

Baca juga: Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri. (Flickr/tvisa)

Syarat penerbitan paspor untuk anak di bawah usia 17 tahun:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Akta kelahiran atau surat baptis

4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

Halaman
123