TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi satu dokumen penting yang wajib dibawa jika ingin melakukan perjalanan lintas negara.
Adapun paspor berisi identitas pribadi sebagai bukti kepemilikan.
Paspor tentu harus dijaga dengan baik agar tidak hilang, supaya dapat digunakan untuk kembali lagi ke Tanah Air.
Tapi di sebagian kasus, ada juga orang ceroboh hingga paspor hilang termasuk dalam kasus pencurian.
Baca juga: Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta
Oleh sebab itu kamu harus mengurus kembali paspor yang hilang di Kantor Imigrasi.
Namun jika kamu kehilangan paspor di luar negeri, kamu bisa mengurusnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara tersebut.
Kepengurusan paspor terbilang cepat dan mudah.
Akan tetapi ada biaya atau denda yang harus dibayarkan jika paspor hilang.
Paspor yang sudah terlanjur hilang atau rusak sebenarnya dapat diterbitkan kembali dengan beberapa syarat khusus.
Namun perlu dicatat, dalam mengurus paspor yang hilang atau rusak pemohon dapat dibebankan biaya denda.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi imigrasi.go.id, ada beberapa kriteria pemilik paspor tidak kena denda apabila dokumen tersebut hilang.
Baca juga: Jadwal dan Harga Perpanjangan Paspor Sehari Jadi di Bandara Soekarno-Hatta
Misalnya, apabila paspor hilang karena keadaan kahar atau force majeur maka denda yang dibebankan ialah Rp 0 alias gratis.
Akan tetapi, apabila paspor hilang bukan dalam keadaan kahar maka denda yang dibebankan ialah sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk biaya denda paspor yang rusak, dibebankan sebesar Rp 500 ribu.
Adapun yang dimaksud dengan keadaan kahar ialah kondisi di luar kendali manusia.
Baca tanpa iklan