Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.
Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.
Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Itulah prosedur, syarat, dan juga biaya yang diperlukan untuk mengurus paspor baru bagi anak-anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut
Baca tanpa iklan