Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat, Biaya & Cara Membuat Paspor Anak yang Berusia di Bawah 17 Tahun

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia sebagai syarat bepergian lintas negara. Kantor Imigrasi melayani proses penerbitan paspor untuk anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun, sebagai syarat bepergian ke luar negeri.

Dalam laman Imigrasi dijelaskan, bahwa biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi Anda yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Itulah prosedur, syarat, dan juga biaya yang diperlukan untuk mengurus paspor baru bagi anak-anak.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Begini Prosedur Bikin Paspor Untuk Anak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut