Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ketentuan Tiket Infant bagi Penumpang Kereta Api, Lengkap dengan Cara Pembeliannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang infant yang tengah berada di dala gerbong kereta api.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pernah mendengar istilah penumpang infant?

Nah, penumpang infant adalah penumpang kereta api yang usianya di bawah 3 (tiga) tahun.

Ilustrasi penumpang infant yang tengah melakukan boarding untuk memasuki peron stasiun kereta api. (Dok. KAI)

Penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket kereta api, lho.

Artinya penumpang infant dapat naik kereta api secara gratis.

Baca juga: Keunikan Stasiun Purwakarta, Ada Tempat Peristirahatan Terakhir Kereta Api Lho

Meski demikian, penumpang infant nantinya tidak mendapatkan tempat duduk di kereta api sehingga harus dipangku.

Aturannya yakni satu orang penumpang dewasa diizinkan membawa satu orang penumpang infant.

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_ berikut ini.

Ketentuan Tiket Infant

Berikut ketentuan tiket infant di perkeretaapian Indonesia.

• Untuk 1 penumpang dewasa hanya diberikan 1 reduksi infant.

• Penumpang infant tidak dikenakan bea atau gratis (reduksi 100 persen).

• Penumpang infant tidak mendapatkan tempat uduk atau kursi, saat di atas kereta api (dipangku).

• Jika satu penumpang dewasa membawa lebih dari satu infant, maka anak kedua dan seterusnya dari penumpang tersebut dikenakan tarif penumpang dewasa.

• Ketentuan tiket penumpang infant berlaku untuk perjalanan kereta api jarak dekat dan kereta api antarkota.

• Khusus kereta api jarak dekat, penumpang infant tidak dicetakkan tiket.

Baca juga: 7 Sungai yang Diabadikan Sebagai Nama Kereta Api, Ada Bengawan hingga Logawa

Ilustrasi penumpang kereta api. (TribunJabar/Siti Fatimah)
Halaman
123