Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ketentuan Tiket Infant bagi Penumpang Kereta Api, Lengkap dengan Cara Pembeliannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang infant yang tengah berada di dala gerbong kereta api.

Cara Pembelian Tiket Infant

1. Pembelian melalui website penjualan tiket kai.id atau aplikasi KAI Access:

• Terdapat kolom untuk penumpang infant, masukkan penumpang infant sesuai jumlahnya. Nomor identitas penumpang infant diisi dengan NIK atau nomor KIA.

• Kolom penumpang infant hanya bisa diisi dengan jumlah yang sama atau lebih kecil dari penumpang dewasa.

• Jika jumlah infant lebih banyak dari jumlah penumpang dewasa, maka penumpang infant sisanya dianggap sebagai penumpang dewasa dan dimasukkan dalam kolom dewasa.

2. Pembelian melalui loket pemesanan di stasiun:

• Apabila penumpang lupa menginput penumpang infant melalui website pemesanan kai.id, aplikasi KAI Access atau mitra resmi penjualan lainnya, tiket infant masih dapat dibeli melalui loket stasiun.

• Pembelian tiket infant di loket stasiun dapat dilakukan paling lambat 1 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Baca juga: Tak Perlu Panik, Ini 6 Tips saat Barang Tertinggal di Kereta Api atau Stasiun

Sejumlah penumpang kereta api tampak sudah mulai memadati Stasiun Gambir, Jakarta Pusat sehari jelang Pemilu 2019, Selasa (16/4/2019). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Ketentuan Tarif Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Anak-anak

Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut ketentuan tarif tiket bagi penumpang anak-anak.

1. Penumpang anak-anak mulai usia 3 (tiga ) tahun, wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dengan tarif penumpang dewasa (100 persen dari harga tiket).

2. Nomor identitas yang dicantumkan pada penumpang anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Kartu Keluarga (KK) dan Katu Identitas Anak (KIA).

3. Apabila dalam perjalanan ditemukan penumpang yang berusia 3-10 tahun yang tidak memiliki tiket dan berpegian dengan penumpang dewasa, maka dikenakan denda sebesar 100 persen dari tarif dewasa.

Selain ketentuan tarif tiket, traveler juga patut menyimak aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak.

Aturan perjalanan kereta api bagi anak-anak diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Baca juga: Kereta Panoramic Banyak Diminati Pelanggan, Okupansinya Capai 100 Persen

Halaman
123