Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ketentuan Tiket Infant bagi Penumpang Kereta Api, Lengkap dengan Cara Pembeliannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penumpang infant yang tengah berada di dala gerbong kereta api.

Menurut aturan, anak berusia 6-17 tahun yang sudah vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan skrining Covid-19 sebelum perjalanan.

Sementara bagi anak-anak yang baru vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Kedua kriteria penumpang di atas juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.

Sedangkan bagi anak yang usianya kurang dari 6 tahun, dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan skrining.

Kendati demikian, anak tersebut wajib didampingi oleh pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

Selama dalam perjalanan, pastikan anak-anak juga menerapkan protokol kesehatan, ya!

Berikut protokol kesehatan yang wajib dipenuhi selagi melakukan perjalanan dengan kereta api.

1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

2. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu

3. Megganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan

4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer

5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama dalam perjalanan.

Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tak salah rasanya memilih kereta api sebagai moda transportasi untuk bermobilitas bersama anak-anak.

Baca juga: Viral Wanita Melahirkan di Kereta Api Dini Hari, Penumpang Doakan Ibu & Bayi Sehat

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita kereta api, kunjungi laman ini.