Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rincian Biaya Paspor Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara

2. Permohonan bisa dilakukam secara manual dengan cara sebagai berikut :

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan kantor Imigrasi dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

- BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan

- Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, atau kehilangan karena kurang hati-hati atau di luar kemampuan, maka Anda dapat diberikan penggantian secara langsung.

Namun apabila paspor hilang atau rusak karen unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Adapun untuk biaya penerbitan paspor normal, ialah sebagai berikut :

1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman : Rp 350 ribu

2. Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp 650 ribu

3. Layanan percepatan paspor (jika ingin selesai pada hari yang sama) : Rp 1 juta

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berapa Biaya Mengurus Paspor yang Hilang? Simak Ketentuan dan Syaratnya

Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut

Baca juga: Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Jangan Lupa Membuat Paspor, Cek Panduan dan Biaya Pembuatannya