Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Rincian Biaya Paspor Hilang dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengajuan

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara

Seperti kerusuhan, bencana alam, kebakaran, atau bencana lainnya.

Dirangkum TribunJakarta.com dari laman resmi imigrasi.go.id, berikut cara mengurus paspor yang hilang :

Baca juga: Tahun 2025, Akankah Penumpang Bisa Terbang Tanpa Paspor?

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga (KK)

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis dengan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dalam dokumen.

Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

6. Paspor biasa lama (jika hendak melakukan pergantian)

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar :

1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan

2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Prosedur mengurus paspor yang hilang :

1. Pengajuan pendaftaran mengurus paspor hilang bisa dilakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store

Halaman
123