TRIBUNTRAVEL.COM - Buat kamu yang baru pertama kali liburan ke luar negeri, jangan lupa membuat paspor.
Paspor menjadi satu dokumen bagi pelancong yang mau liburan ke luar negeri.
Baca juga: Simak Baik-baik, Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Syarat Lengkapnya
Baca juga: Paspor Jepang Lagi-lagi Terkuat di Dunia pada 2023, Bagaimana dengan Indonesia?
Buat kamu yang belum pernah membuat paspor, beriku panduannya.
Panduan membuat paspor terdiri dari dokumen yang diperlukan dan biaya pembuatannya.
Baca juga: Mau Berangkat Haji Tahun 2023? Berikut Tips Buat Ajukan Paspor Haji
Baca juga: Cerita Verrell Bramasta Liburan ke Jepang: Tas, Dompet & Paspor Hilang saat Dititipkan Fotografer
Berdasarkan laman resmi www.imigrasi.go.id, pengajuan permohonan paspor baru bagi WNI dibedakan menjadi beberapa kategori.
D iantaranya untuk masyarakat umum, untuk anak di bawah usia 17 tahun, anak dengan dwikenegaraan, calon pekerja migran Indonesia, untuk haji/umroh dan luar negeri.
Adapun untuk paspor biasa, terdiri atas paspor elektronik (e-paspor) dan paspor non elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Permohonan Paspor dapat diajukan secara manual dengan mengunjungi kantor Imigrasi atau secara elektronik melalui aplikasi online dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor baru :
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.Dalam dokumen ini, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, kamu dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Prosedur permohonan pembuatan Paspor :
Permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, bisa melalui aplikasi M-Paspor, dan kedua dengan cara menual di Kantor Imigrasi.
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Malang Meningkat untuk Wisata & Umrah
Untuk permohonan manual dapat kamu lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
- Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
- Namun, jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi akan mengembalikan dokumen permohonan yang sudah diserahkan.
Jika begitu, permohonan dianggap ditarik kembali karena persyaratan yang tidak lengkap
Lantas, berapa biaya yang diperlukan dalam mengajukan permohonan pembuatan paspor?