Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mau Berangkat Haji Tahun 2023? Berikut Tips Buat Ajukan Paspor Haji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah berdoa di sekitar Ka'bah, tempat suci umat Islam, di kompleks Masjidil Haram di kota suci Saudi Mekah, selama bulan puasa Ramadhan, pada 9 April 2022.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar terbaru buat calon jemaah haji 2023.

Bagaimana tidak, kuota jemaah haji tahun 2023 telah diresmikan.

Baca juga: Kabar Gembira! Kuota Haji 2023 Ditambah Jadi 221 Ribu dan Tidak Ada Batasan Usia

Ilustrasi jemaah haji menuju Padang Arafah di Arab Saudi (Flickr/Hamatto)

Baca juga: Pembatasan Jemaah Haji Tahun 2023 di Arab Saudi Dicabut, Tak Ada Lagi Batasan Usia

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi baru saja menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

Satu aspek kesepakatan yang menjadi perhatian publik yakni kuota haji Indonesia diberikan total untuk 221.000 orang jemaah.

Baca juga: Tahun 2023, Bandara Kertajati Bakal Jadi Embarkasih Haji usai Layani Penerbangan Umrah

Baca juga: Sandiaga Uno Ketemu Menteri Haji & Umrah Arab Saudi, Begini Harapannya

Menanggapi kebijakan tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Achmad Nur Saleh, memberikan tips persiapan permohonan paspor haji.

“Bagi jamaah haji yang baru pertama kali membuat paspor, mohon mempersiapkan Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di kabupaten/kota setempat. Dokumen lainnya yang juga harus dilampirkan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah/ijazah dan surat penetapan ganti nama apabila pernah mengganti nama,” tutur Achmad lewat keterangan tertulis, Rabu (11/1/2023).

Ia menambahkan apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4 dan 5). 

Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari tiga kata di paspor.

Baca juga: Maaruf Amin Sambut Baik Kebijakan Baru Pemerintah Arab Saudi untuk Jemaah Haji & Umrah Indonesia

Para jemaah haji dalam perjalanan untuk melakukan ibadah lempar jamarat di Mina, dekat kota suci Mekkah, Arab Saudi. (AFP/Mohammed Al-Shaikh)

“Untuk mempermudah jamaah haji, penyelenggara haji atau instansi terkait juga dapat mengajukan layanan Paspor Jemput Bola. Dengan layanan ini, jamaah haji tidak perlu pergi ke kantor Imigrasi. Petugas yang akan datang ke tempat yang telah ditentukan, khusus untuk wawancara dan biometrik para jamaah,” imbuhnya.

Kesepakatan antara Pemerintah RI dan Pemerintah Arab Saudi ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah, di Jeddah. 

Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. 

Tahun ini juga tidak ada pembatasan usia sehingga jamaah berusia di atas 65 tahun bisa diberangkatkan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuota Haji 2023 Lebih dari 200 Ribu, Berikut Tips yang Perlu Diperhatikan Saat Ajukan Paspor Haji