Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pertama Kali Liburan ke Luar Negeri? Jangan Lupa Membuat Paspor, Cek Panduan dan Biaya Pembuatannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi paspor Indonesia

Berdasarkan informasi dalam laman resmi www.imigrasi.go.id, biaya dalam mengajukan permogonan paspor baru bagi masyarakat umum (WNI) ialah senilai Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dengan 48 halaman.

Namun, untuk paspor biasa elektronik 48 halaman, biaya yang diperlukan ialah sebesar Rp 650 ribu.

Adapun bagi kamu yang ingin paspor jadi pada hari yang sama, dikenakan biaya layanan percepatan paspor Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Berapa Biaya Pembuatan Paspor Baru? Berikut Penjelasan Beserta Syarat Lengkapnya