Melansir TribunSolo, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 telah tercantum tindakan pengendara yang merokok. Aturan ini berlaku bagi semua pengendara baik mobil hingga truk.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," tulis 16 ayat 1 UU LLAJ.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat juga menuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.
Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor bisa mencelakai pengendara itu sendiri dan pengendara lain.
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," bunyi pasal 6 huruf c.
Baca juga: Tips Berkendara Aman, Simak Pentingnya Mengenakan Sabuk Pengaman
Sanksi Pengemudi yang Merokok
Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar larangan merokok maupun pengendara yang tidak berkonsentrasi penuh saat mengemudi dapat dikenai sanksi.
Sanksi itu diatur dalam UU LLAJ pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling besar Rp 750.000.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pasal tersebut.
Aturan Berkendara Jarak Jauh, Maksimal 8 Jam dalam Sehari
Tahukah traveler, bahwa ada aturan berkendara untuk perjalanan jarak jauh?
Aturan tersebut perlu diperhatikan, khususnya bagi traveler yang kerap berkendara antar kota maupun antar provinsi.
Tujuannya agar terhindar dari kecelakaan dan marabahaya lain, serta bisa selamat sampai tujuan.
Aturan berkendara jarak jauh tertuang dalam Pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Baca juga: Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Patuhi Batas Kecepatan dan Beri Tanda saat Pindah Jalur
Apa saja isinya? Yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kemenhub151 berikut ini.
Baca tanpa iklan