TRIBUNTRAVEL.COM - Perbuatan merokok sambil berkendara memang masih sering kita jumpai di jalan raya.
Padahal, merokok sambil berkendara termasuk perbuatan yang melanggar aturan lho.
Merokok sambil berkendara tentunya sangat membahayakan.
Tak hanya bagi diri sendiri, namun perbuatan tersebut juga membahayakan orang lain.
Baca juga: Viral Penumpang Menolak Diturunkan Petugas Gegara Ketahuan Merokok di Gerbong Kereta
Selain membahayakan kesehatan, merokok sambil berkendara juga membahayakan para pengguna jalan.
Lantas, apa saja bahanya?
Berikut bahaya merokok sambil berkendara yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @dkijakarta, Minggu (15/1/2023).
1. Abu rokok yang terkena angin bisa mengenai wajah dan melukai pengendara lain.
2. Potensi kecelakaan karena kurang konsentrasi.
3. Mengganggu pandangan.
4. Merusak kendaraan jika bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.
Baca juga: Bawa Mobil Sport? Tetap Kena Tilang ETLE Jika Berkendara Lebih dari 100 Km/Jam
Sebagai catatan, merokok saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan melangga aturan.
Hal itu didasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 dan PM Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6.
Dengan adanya imbuan di atas, mari bersama-sama kita wujudkan keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya, ya!
Aturan Merokok Sambil Berkendara
Baca tanpa iklan