2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.
3. Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).
Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
Sehingga, tidak wajib didaftarkan izin edar.
Baca juga: Beredar Kabar Mixue Tidak Lolos Uji BPOM, Begini Tanggapan Perusahaan
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.