Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Beredar Kabar Mixue Tidak Lolos Uji BPOM, Begini Tanggapan Perusahaan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok. Belakangan ini Mixue menjadi perbincangan lantaran produknya dikabarkan tidak lolos uji BPOM.

TRIBUNTRAVEL.COM - Waralaba es krim asal Tiongkok, China, Mixue, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Hal tersebut mencuat setelah banyak warganet di Indonesia yang mempertanyakan status halal produk Mixue.

Sejak hadir di Indonesia pada tahun 2020, Mixue telah memiliki ratusan gerai yang tersebar. Disamping kesuksesan Mixue, masih banyak masyarakat yang meragukan status kehalalan produk tersebut. (Instagram/@mixueindonesia)

Sebab, hingga kini pihak Mixue memang tidak mencantumkan logo halal pada ratusan gerai yang tersebar.

Rumor mengenai produk Mixue yang tidak lolos uji BPOM juga beredar luas.

Baca juga: Viral Status Halal Mixue Dipertanyakan, Begini Penjelasan Perusahaan

Sebab, produk Mixue tidak dapat ditemukan dalam melalui website pengecekan produk yang telah mendapatkan izin dari BPOM.

Menanggapi rumor yang beredar, pihak Mixue Indonesia memberikan klarifikasinya melalui sebuah unggahan di Instagram.

Melalui akun resmi @mixueindonesia, perusahaan menyampaikan beberapa alasan mengapa produk Mixue tak dapat dicek di website BPOM.

Berikut penjelasannya:

1. Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu.

Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai.

SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM.

Baca juga: Teuan Cafe & Resto, Restoran Viral di Bandung yang Hadirkan Nuansa Peranakan ala Singapura

Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, tapi memang belum selesai karena beberapa alasan. (Instagram/mixueindonesia)

2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.

3. Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).

Baca juga: Geblek Menoreh View, Angkringan Viral di Kulon Progo dengan View Hamparan Sawah

Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.

Sehingga, tidak wajib didaftarkan izin edar.

Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok. (Instagram/mixueindonesia)
Halaman
123