Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Mixue Dikabarkan Memakai Bahan Non Halal, Perusahaan Beri Klarifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waralaba es krim asal Tiongkok, Mixue, yang memiliki banyak penggemar di Indonesia dan telah membuka ratusan gerai.

TRIBUNTRAVEL.COM - Waralaba es krim asal Tiongkok, China, Mixue, memang memiliki banyak penggemar di Indonesia.

Sejak buka pertama kali di Tanah Air pada 2020 lalu, Mixue mendapat respon yang positif dari masyarakat.

Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok. (Instagram/mixueindonesia)

Kini, Mixue bahkan telah memiliki ratusan gerai yang tersebar di berbagai wilayah.

Di samping kesuksesan Mixue, ternyata masih banyak masyarakat yang meragukan status halal produk tersebut.

Baca juga: Daftar Menu Mixue Beserta Harganya, Es krim Mulai Rp 8 Ribuan Saja

Baru-baru ini, Mixue juga tengah viral di medsos lantaran beredar kabar simpang siur yang menyebutkan bahwa produknya menggunakan bahan non halal.

Banyak yang bertanya, "Apakah produk Mixue menggunakan alkoho, rum atau mengandung babi?"

Menanggapi hal tersebut, pihak Mixue memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram resminya, @mixueindonesia.

Melalui unggahan, Mixue Indonesia mengonfirmasi bahwa produknya tidak sama sekali mengandung bahan non halal.

Namun, pihak Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi claim bahwa produk Mixue halal.

Baca juga: Viral Status Halal Mixue Dipertanyakan, Begini Penjelasan Perusahaan

Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal.

Nah, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, oleh karena itu Mixue Indonesia hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.

Mixue merupakan franchise atau waralaba es krim yang berasal dari Tiongkok. Belakangan ini Mixue menjadi perbincangan lantaran produknya dikabarkan tidak lolos uji BPOM. (Instagram/@mixueindonesia)

Mixue Sudah Menurus Sertifikat Halal Sejak 2021

Mixue Indonesia membenarkan bahwa untuk saat ini produknya belum memiliki sertifikat halal.

Namun, Mixue Indonesia turut menekankan bahwa belum memiliki serfitikat halal bukan berarti tidak halal.

Mixue Indonesia sendiri diketahui sudah mengurus sertifikat halal sejak tahun 2021 awal, tapi memang belum selesai.

Berikut sederet alasan mengapa proses sertifikasi halal Mixue sudah sedemikian lama tapi belum selesai.

Baca juga: Viral Botol Mixue Dipakai Gibran Rakabuming Ngantor, Berapa Harganya?

1. Mayoritas bahan baku Mixue diimpor dari Tiongkok

Mayoritas bahan baku Mixue di Indonesia saat ini diproduksi di pabrik Mixue yang berstandar internasional di Tiongkok.

Sehingga, proses konsultasi sertifikasi halal pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.

2. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota

Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, tapi juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.

3. Pandemi Covid-19 dan lockdown

Pandemi Covid-19 dua tahun terkahir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok.

Hal ini menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.

Sejak hadir di Indonesia pada tahun 2020, Mixue telah memiliki ratusan gerai yang tersebar. Disamping kesuksesan Mixue, masih banyak masyarakat yang meragukan status kehalalan produk tersebut. (Instagram/@mixueindonesia)

Terkait Rumor Mixue Tidak Lolos Uji BPOM

Muncul juga rumor seolah produk Mixue tidak lolos BPOM karena tidak dapat diperiksa melalui situs resminya.

Berikut penjelasannya:

Baca juga: Fakta Unik Mixue, Gerai Es Krim Asal Tiongkok yang Viral di Indonesia & Trending Topic di Twitter

1. Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu.

Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai.

SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM.

2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.

3. Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).

Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.

Sehingga, tidak wajib didaftarkan izin edar.

Baca juga: Beredar Kabar Mixue Tidak Lolos Uji BPOM, Begini Tanggapan Perusahaan

(TribunTravel.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.