1. Setiap bahan baku yang diimpor wajib memperoleh Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM terlebih dahulu.
Jika tidak, maka produk tersebut akan ditahan di bea cukai.
SKI merupakan dokumen bukti bahwa produk yang diimpor telah lolos verifikasi BPOM.
2. Sebelum SKI dikeluarkan, perusahaan wajib melengkapi persyaratan Certificate of Analysis (COA) dan dokumen lainnya kepada BPOM untuk menyatakan hasil pengujian produk telah memenuhi standar.
3. Bahan pangan Mixue tidak tertera dalam website tersebut karena yang tertera hanya bahan baku yang sudah terdaftar memiliki izin edar (diwajibkan untuk makanan dalam kemasan eceran).
Sementara produk bahan pangan Mixue merupakan olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir.
Sehingga, tidak wajib didaftarkan izin edar.
Baca juga: KFC Berlabel Halal Pertama Dibuka di Hong Kong, Pelanggan Muslim Rela Berkendara Sejauh 29 Km
Kesimpulan
Berikut sejumlah kesimpulan yang dapat diambil dari klarifikasi pihak Mixue Indonesia:
1. Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal.
2. Proses pengurusan sertifikat halal Mixue saat ini dapat dipastikan sedang dilakukan dengan pihak berwenang yang berada di Tiongkok.
3. Produk Mixue sudah lolos BPOM dan mendapatkan Surat Keterangan Impor.
4. Produk bahan baku Mixue tidak wajib mendaftarkan izin edar, karena bukan makanan dalam kemasan eceran.
5. Komitmen dan itikad baik perusahaan untuk melayani masyarakat Indonesia secara luas dengan lebih baik akan terus diupayakan, salah satunya dengan kooperatif dalam pengurusan sertifikasi halal.
Baca juga: Viral Tempat Wisata Malam di Bandung Hadirkan Festival Es Krim, Seperti Apa?
(TribunTravel.com/mym)
Untuk membaca artikel terkait berita viral, kunjungi laman ini.