Sehingga, proses konsultasi sertifikasi halal pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu.
2. Sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di satu kota
Proses sertifikasi halal tidak hanya mengenai komposisi, tapi juga termasuk sumber bahan baku dan proses yang dilalui.
3. Pandemi Covid-19 dan lockdown
Pandemi Covid-19 dua tahun terkahir ini cukup buruk dan berulang kali mengakibatkan adanya kebijakan lockdown di berbagai negara, termasuk Tiongkok.
Hal ini menyebabkan sangat terhambatnya proses pengurusan.
Baca juga: Sandiaga Uno Gaet Pasar Turis Timur Tengah, Kenalkan Produk Ekraf Halal Indonesia di KTT G20
Terkait Halal
Banyak yang bertanya, "Apakah produk Mixue menggunakan alkoho, rum atau mengandung babi?"
Jawabannya adalah tidak.
Namun, pihak Mixue Indonesia sangat paham bahwa hal ini tidak dapat menjadi claim bahwa produk Mixue halal.
Tetapi sebaliknya, juga tidak dapat menjadi landasan claim bahwa Mixue tidak halal.
Nah, yang berhak menyatakan halal hanya pihak berwenang, oleh karena itu Mixue Indonesia hanya bisa kooperatif dengan pihak berwenang dan menunggu proses sertifikasi halal selesai.
Baca juga: Fakta Menu Nasi Padang Non-Halal yang Viral di Medsos, Sudah 2 Tahun Tutup dan Dijual Online
Terkait BPOM
Muncul juga rumor seolah produk Mixue tidak lolos BPOM karena tidak dapat diperiksa melalui situs resminya.
Berikut penjelasannya: