Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh per 19 Desember 2022, Anak-anak Belum Vaksin Wajib Bawa Ini

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana calon penumpang yang hendak berpergian jauh dengan menggunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). Mulai 19 Desember 2022, KAI memberlakukan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, anak-anak yang belum divaksin wajib membawa dokumen berikut.

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Jakarta ke Solo Libur Nataru 2023 via Stasiun Pasar Senen

Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh atau KA Jarak Jauh Sritanjung dari Stasiun Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (9/9/2022). Mulai 19 Desember 2022, KAI memberlakukan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, anak-anak yang belum divaksin wajib membawa dokumen berikut. (TribunTravel/ Nurul Intaniar)

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca juga: Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Dihukum Penjara sampai Denda Rp 15 Juta

Baca juga: Viral Penumpang Kereta Api Curhat Oleh-olehnya Dimakan Penumpang Lain, KAI Beri Tanggapan

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

e) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Halaman
123