Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipidana, Dihukum Penjara sampai Denda Rp 15 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rel kereta api. Ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda hingga Rp 15 juta bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

TRIBUNTRAVEL.COM - Tak dapat dipungkiri, hingga kini masih banyak masyarakat yang beraktivitas di sekitaran rel kereta api.

Terlebih saat sore hari, kawasan di pinggiran rel kereta api kerap kali dijadikan lokasi untuk bermain hingga rekreasi.

Ilustrasi perjalanan kereta api. Ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda hingga Rp 15 juta bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. (Dok. PT KAI)

Padahal aktivitas tersebut jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri mereka sendiri.

Rambu-rambu peringatan di sekitar rel kereta api telah banyak dipasang.

Baca juga: Viral Penumpang Kereta Api Curhat Oleh-olehnya Dimakan Penumpang Lain, KAI Beri Tanggapan

Petugas berwenang bahkan juga sudah berupaya untuk menegur mereka yang masih nekat beraktivitas di sekitaran rel kereta api.

Meski demikian, nampaknya masih banyak masyarakat yang mengabaikan teguran tersebut.

Nah, traveler perlu tahu bahwa beraktivitas di sekitar rel kereta api ternyata dapat dipidana, lho!

Melansir kai.id, Jumat (16/12/2022), VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.

Aktivitas nongkrong seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Mengenal Kereta Istimewa, Alternatif Perjalanan Wisata untuk Liburan Akhir Tahun

Perbuatan yang melanggar pasal tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Aturan menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Ilustrasi perjalanan kereta api. Ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda hingga Rp 15 juta bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. (Dok. PT KAI)

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000," ungkap Joni Martinus.

Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Baca juga: Serunya Naik Kereta Wisata Nusantara, Nikmati Sensasi Perjalanan Kereta Api yang Berbeda

Halaman
12