Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh per 19 Desember 2022, Anak-anak Belum Vaksin Wajib Bawa Ini

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana calon penumpang yang hendak berpergian jauh dengan menggunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). Mulai 19 Desember 2022, KAI memberlakukan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, anak-anak yang belum divaksin wajib membawa dokumen berikut.

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru yang berlaku mulai Senin (19/12/2022) kemarin.

Persyaratan naik kereta api jarak jauh ini didasarkan pada SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

KAI mulai mengujicoba fasilitas Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Bandung mulai Rabu (28/9/2022) dengan memberi kemudahan penumpang KA Jarak Jauh. Mulai 19 Desember 2022, KAI memberlakukan syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, anak-anak yang belum divaksin wajib membawa dokumen berikut. (Dok. KAI)

Dalam aturan tersebut memuat syarat baru yang mengijinkan penumpang anak-anak dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum divaksin, bisa naik kereta api.

Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Baca juga: Jadwal Kereta Api dari Malang ke Surabaya via Surabaya Gubeng untuk Libur Natal & Tahun Baru

Melalui siaran pers resminya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

LIHAT JUGA:

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

Halaman
123