TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan Natal dan tahun baru (Nataru) 2023 biasanya dimanfaatkan untuk liburan keluarga.
Berbagai pilihan moda transportasi dapat dipakai untuk libur Nataru, salah satunya pesawat.
Masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat naik pesawat yang perlu diketahui.
Adapun syarat naik pesawat terbaru berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) yang telah diteken pada 26 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Curhatan Seorang Ibu Dilarang Bawa Kantung ASI saat Naik Pesawat, Kok Bisa?
Syarat naik pesawat selama libur Nataru didasarkan pada SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022.
Berikut syarat naik pesawat terbaru untuk perjalanan dalam negeri selama libur Nataru, dirangkum TribunTravel dari Kompas.com.
LIHAT JUGA:
Syarat naik pesawat selama libur Nataru
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Calon penumpang wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- Calon penumpang WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua
Baca juga: Kemenhub Sebut Tidak Ada Pembatasan Mobilitas untuk Libur Nataru & Prediksi 4,7 Juta Orang Bepergian
2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun
- Calon penumpang telah mendapatkan vaksin kedua
- Calon penumpang dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin
3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun