Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Masih Pandemi Covid-19, Simak Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat di bandara. Masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat naik pesawat berdasarkan SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

Namun, pengunjung anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Tempat wisata

Tempat wisata boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker.

Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi supermarket. Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk. (pexels.com/Mehrad Vosoughi)

4. Supermarket dan pasar tradisional

Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen.

Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Sementara untuk pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

5. Bioskop

Pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Bagi anak-anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.

Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: 7 Tips Dapatkan Tiket Pesawat Murah untuk Libur Nataru, Benarkah Harus Pesan Last Minute?

Baca juga: Promo Tiket Pesawat Rute Internasional Diskon hingga Rp 600 Ribu untuk Libur Nataru 2023