Namun, pengunjung anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Tempat wisata
Tempat wisata boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk memakai masker.
Pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Supermarket dan pasar tradisional
Supermarket dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, kapasitas pengunjung boleh 100 persen.
Supermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Sementara untuk pasar tradisional dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
5. Bioskop
Pengunjung bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Bagi anak-anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1.
Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Baca juga: 7 Tips Dapatkan Tiket Pesawat Murah untuk Libur Nataru, Benarkah Harus Pesan Last Minute?
Baca juga: Promo Tiket Pesawat Rute Internasional Diskon hingga Rp 600 Ribu untuk Libur Nataru 2023