Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan Natal dan Tahun Baru

Masih Pandemi Covid-19, Simak Syarat Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat di bandara. Masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada sejumlah syarat naik pesawat berdasarkan SE Menhub Nomor 84 Tahun 2022.

- Calon penumpang dikecualikan dari kewajiban vaksin

- Calon penumpang wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan tersebut di atas

Lalu, bagaimana dengan calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksin?

Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Meski demikian, calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas idak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Ilustrasi memakai masker. Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (Matteo Jorjoson/Unsplash)

Aturan PPKM level 1

Selama libur Nataru, Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM akan diperpanjang mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Baca juga: 10 Tol Baru Akan Dibuka Jelang Libur Nataru, Tol Semarang-Demak Dibuka 15 Desember 2022

Berikut aturan terbaru selama PPKM level 1 libur Nataru:

1. Restoran dan tempat makan

Restoran, tempat makan, dan kafe diizinkan buka selama libur Natal dan tahun baru.

Namun harus menerapkan sejumlah aturan yaitu mematuhi protokol kesehatan, kapasitas maksimal boleh 100 persen, dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

2. Mal dan pusat perbelanjaan

Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Halaman
123