- Calon penumpang dikecualikan dari kewajiban vaksin
- Calon penumpang wajib bepergian dengan pendamping yang telah memenuhi persyaratan perjalanan tersebut di atas
Lalu, bagaimana dengan calon penumpang yang belum mendapatkan suntikan vaksin?
Bagi calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Meski demikian, calon penumpang dari segala usia dan kondisi medis di atas idak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, mereka diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Aturan PPKM level 1
Selama libur Nataru, Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM akan diperpanjang mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.
Baca juga: 10 Tol Baru Akan Dibuka Jelang Libur Nataru, Tol Semarang-Demak Dibuka 15 Desember 2022
Berikut aturan terbaru selama PPKM level 1 libur Nataru:
1. Restoran dan tempat makan
Restoran, tempat makan, dan kafe diizinkan buka selama libur Natal dan tahun baru.
Namun harus menerapkan sejumlah aturan yaitu mematuhi protokol kesehatan, kapasitas maksimal boleh 100 persen, dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
2. Mal dan pusat perbelanjaan
Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.