TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menetapkan periode Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Kabar baiknya, KAI kini memberikan waktu yang lebih leluasa dalam pemesanan tiket kereta api untuk merencanakan perjalanan selama periode Nataru.
Jika selama ini tiket kereta api mulai dijual H-30 sebelum keberangkatan, KAI akan mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan mulai 7 November 2022 mendatang.
Jadi, jangan sampai kehabisan tiket kereta api untuk perjalanan di masa libur Nataru, ya!
Baca juga: Traveler Wajib Tahu, Ini Perbedaan Kelas pada Kereta Api
Segera amankan tiket kereta api dengan pembelian melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Namun sebelum membeli tiket kereta api, pastikan kalian sudah mengetahui ketentuannya terlebih dahulu.
Apa saja? Yuk, simak ketentuan pembelian tiket kereta api di masa libur Nataru yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121, Minggu (6/11/2022).
1. Mulai tanggal 7 November 2022 pemesanan tiket kereta api dilayani 45 hari sebelum kebearangkatan.
2. Berlaku untuk jadwal keberangkatan tanggal 22 Desember 2022 sampai tanggal 8 Januari 2023.
3. Untuk keberangkatan tanggal 9 Januari 2023, pemesanan tiket dilayani mulai tanggal 10 Desember 2022 atau kembali pemesanan H-30.
4. Pemesanan 24 jam dilayani melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, loket box dan channel eksternal atau mitra penjualan perusahaan.
Baca juga: Aturan Membawa Sepeda saat Naik Kereta Api, Perhatikan Ukuran Roda dan Berat Maksimalnya
5. Loket stasiun hanya melayani pembelian go show (mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengingatkan kepada pelanggan agar lebih teliti dalam input tanggal, memilih rute dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.
Ia juga menuturkan bahwa penumpang diimbau untuk merencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya.
Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.