Pelanggan kereta api Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan kereta api usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.
KAI akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
Sejak memasuki stasiun, pelanggan kereta api akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
Baca juga: Uniknya Jalur Kereta Api di Jalan Slamet Riyadi Solo, Berdampingan Langsung dengan Motor dan Mobil
Begitu juga saat di kereta api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik," ujar Joni.
"Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tambahnya.
Joni manambahkan, KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Nataru melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman dan nyaman.
Ketentuan Nama pada Tiket Kereta Api
Jika membeli tiket kereta api, para pelanggan akan diminta untuk mencantumkan identitas, termasuk nama lengkap.
Nah, nama yang nantinya akan tertera pada tiket kereta api tersebut ternyata sangat penting untuk diperhatikan.
Selain harus sesuai dengan identitas, nama pada tiket kereta api tidak bisa dipindahtangankan.
Artinya, jika sudah membeli tiket kereta api dengan satu nama tercantum, tiket tidak bisa digunakan oleh orang lain.
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, KAI Pakai Kemasan Makanan Ramah Lingkungan dalam Perjalanan Kereta Api
Satu tiket kereta api hanya berlaku untuk satu nama penumpang, dengan nama dan nomor KA, tanggal dan jam keberangkatan yang tercantum.
Petugas boarding di stasiun kereta api akan memeriksa kesesuaian nama yang tercantum di tiket dengan KTP atau identitas penumpang yang akan berangkat.