TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki kebijakan untuk mengizinkan penumpang membawa sepeda saat naik kereta api.
Hal itu merupakan perwujudan kereta api sebagai moda transportasi yang ramah lingkungan.
Meski membawa diizinkan membawa sepeda saat naik kereta api, namun ada sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi.
Ketentuan tersebut harus mengatur secara khusus aturan membawa sepeda ke dalam kabin penumpang kereta api.
Baca juga: Uniknya Jalur Kereta Api di Jalan Slamet Riyadi Solo, Berdampingan Langsung dengan Motor dan Mobil
Tujuannya agar kenyamanan dan keselamatan sesama penumpang tetap terjaga selama perjalanan.
Nah, buat traveler yang berencana membawa sepeda saat naik kereta api, sebaiknya simak ketentuannya terlebih dahulu.
Berikut aturan membawa sepeda saat naik kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari akun Instagram @kai121_, Selasa (1/11/2022).
1. Jenis sepeda yang dapat dibawa ke dalam kabin penumpang adalah jenis sepeda lipat (folding bike).
2. Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang, tidak dipekenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antar-kereta.
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, KAI Pakai Kemasan Makanan Ramah Lingkungan dalam Perjalanan Kereta Api
3. Ukuran roda sepeda maksimal berdiameter 22 inchi.
4. Berat sepeda maksimal 20 kilogram.
Selain sepeda lipat, sepeda jenis lain dalam kondisi utuh maupun berupa komponen-komponen sepeda yang dikemas sedemikian rupa, tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang atau kereta makan.
Stasiun Istora Mandiri Kini Sediakan Akses Sepeda Non Lipat
PT MRT Jakarta (Perseroda) menambah stasiun yang menyediakan akses sepeda non lipat.
Akses sepeda non lipat resmi diluncurkan sebagai salah satu layanan di stasiun MRT Jakarta pada Maret 2021 lalu.