TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu yang mau mengajukan permohonan paspor, bisa loh mendaftarkan dulu secara online.
Ya, kini untuk mendaftar pengajuan permohonan paspor baru bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Sejak 26 Januari 2022, Ditjen Imigrasi telah meluncurkan M-Paspor, aplikasi pengajuan permohonan paspor.
Aplikasi M-Paspor dihadirkan guna mempermudah masyarakat untuk mengurus keimigrasian, khususnya paspor.
Baca juga: Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan, Apa Masih Bisa Digunakan?
Kamu bisa daftar dari rumah, dan kemudian datang ke Kantor Imigrasi terdekat atau yang kamu pilih.
Selain untuk mendaftarkan diri, kamu juga bisa bayar tagihan pembuatan paspor lewat aplikasi M-Paspor.
Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan sistem pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang memungkinkan status pembayaran langsung terupdate di aplikasi.
“Kami sudah mengadopsi sistem pembayaran multi kanal, jadi seluruh permohonan paspor bisa dibayarkan melalui kanal-kanal tersebut,” jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.
Sehingga kamu bisa membayar dengan mudah untuk permohonan paspor melalui berbagai platform pembayaran.
Pembayaran bisa dilakukan melalui m-banking, kantor pos, hingga marketplace.
Lalu, bagaimana caranya ya?
Dirangkum dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, simak cara mudahnya berikut ini yuk!
Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak untuk Usia di Bawah 17 Tahun, Cek Biaya Pengajuannya
Melalui M-Banking
1. BNI Mobile
- Buka aplikasi BNI Mobile Banking
- Pilih menu pembayaran
- Pilih penerimaan negara
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
- Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
- Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
2. Livin’ by Mandiri
- Buka aplikasi Livin’ by Mandiri
- Pilih menu Bayar
- Pilih Pajak
- Pilih Pajak/PNBP/Cukai
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
- Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
- Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
3. BSI
- Buka aplikasi BSI Mobile
- Pilih menu Bayar
- Pilih Penerimaan Negara (MPN)
- Pilih Pajak/Cukai/SBN/Paspor
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
- Tagihan akan terbayar otomatis melalui pendebetan rekening Anda
- Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
4. SimobiPlus
- Buka aplikasi SimobiPlus
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Pajak
- Pilih Jenis Pajak (PNBP)
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
- Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
5. BRIMo
- Login
- Masuk ke menu utama
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu Penerimaan Negara
- Masukkan Kode Billing
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan pin
- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor
6. BRI (Internet Banking)
- Masuk ke https://ib.bri.co.id
- Masukkan User id dan pin
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu MPN
- Masukkan nomor MPN G3
- Konfirmasi pembayaran dan masukkan Password serta M-Token
- Print bukti transaksi untuk pengambilan paspor
Melalui marketplace
1. Tokopedia
- Buka aplikasi Tokopedia
- Pilih menu lihat semua
- Pilih pajak
- Pilih penerimaan negara
- Pilih bayar PNBP
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
- Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
2. Bukalapak
- Buka aplikasi Bukalapak
- Pilih menu semua menu
- Pilih tagihan
- Pilih penerimaan negara
- Pilih bayar paspor
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 pada kolom tagihan
- Simpan bukti bayar untuk pengambilan paspor
Baca juga: Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku
Melalui e-wallet (Dana)
- Buka aplikasi Dana
- Pilih menu semua menu, Buka Bill
- Pilih penerimaan negara
- Pilih PNBP
- Masukkan Nomor Kode Bayar MPN G2 dan pastikan jumlah tagihan sesuai
- Masukkan pin konfirmasi pembayaran
- Simpan bukti pembayaran untuk pengambilan paspor
Melalui Minimarket
- Kunjungi gerai indomaret dan sampaikan kepada kasir bahwa kamu ingin melakukan pembayaran PNBP
- Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah diterima
- Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan
- Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor
Melalui Kantor Pos
- Kunjungi kantor pos atau ounter POS Indonesia
- Sampaikan kepada petugas POS bahwa akan melakukan pembayaran paspor
- Informasikan Kode Billing/MPN G2 yang sudah diterima
- Kasir akan memproses transaksi dan mengonfirmasi detail tagihan
- Lakukan pembayaran dan simpan struk pembayaran untuk pengambilan paspor
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel paspor
Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat? Simak Keunggulan dan Biaya Pembuatan
Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Boleh Diwakilkan