Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor dan visa. Paspor dengan visa memiliki perbedaan mulai dari fungsi, isi, hingga masa berlaku.

TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting yang digunakan sebagai syarat lintas negara.

Traveler yang mau bepergian ke luar negeri, tentu harus memiliki paspor.

Ilustrasi paspor Indonesia. Paspor memiliki fungsi, isi, hingga masa berlaku yang berbeda dengan visa. (Flickr/Angel Bena)

Tapi paspor bukanlah satu-satunya dokumen yang digunakan sebagai syarat lintas negara, melainkan ada dokumen lain yang harus disertakan.

Ya, selain paspor, visa juga digunakan sebagai syarat untuk bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Apa Itu Paspor Elektronik Polikarbonat? Simak Keunggulan dan Biaya Pembuatan

Beberapa negara di dunia memberlakukan visa sebagai syarat untuk memasuki negara tersebut.

Sama-sama digunakan sebagai syarat dokumen lintas negara, rupanya kedua benda ini memiliki perbedaan.

Lalu, apa sih bedanya paspor dengan visa?

Traveler yang masih awam dan kurang familiar, bisa yuk intip perbedaan paspor dengan visa berikut ini.

Pengertian atau Definisi

Sebelum mengulas lebih jauh perbedaan paspor dengan visa, ketahui dulu yuk pengertian keduanya.

Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negara dan diakui secara internasional.

Sementara visa merupakan dokumen atau surat izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.

Baca juga: Contoh Surat Kuasa Pengambilan Paspor, Boleh Diwakilkan

Penerbitan

Melansir dari website Imigrasi Indonesia, paspor dengan visa diterbitkan oleh dua lembaga yang berbeda.

Paspor diterbitkan di negara asal pemegang atau pemiliknya.

Halaman
123