TRIBUNTRAVEL.COM - Traveler sudah tahu belum, kalau pengampilan paspor boleh diwakilkan?
Yap, ternyata pengambilan paspor bukan hanya bisa diambil oleh pemohon saja, loh!
Traveler bisa mewakilkan kepada anggota keluarga maupun non-anggota keluarga untuk pengambilan paspor.
Namun ada syarat pengambilan paspor yang sudah jadi apabila ingin diwakilkan ke orang lain.
Baca juga: Warna Baju yang Harus Dipilih untuk Foto Paspor di Kantor Imigrasi
Syarat pengambilan paspor pun berbeda-beda, tergantung siapa yang diamanati oleh pemohon.
Apabila pemohon tidak bisa mengambil paspor, maka boleh diwakilkan oleh anggota keluarga dengan membawa beberapa syarat dan dokumen yang diwajibkan.
Tapi pengambilan paspor di Kantor Imigrasi Indonesia juga bisa diwakilkan kepada orang lain non-anggota keluarga.
Traveler yang menyerahkan pengambilan paspor kepada orang lain yang tidak memiliki hukum kekeluargaan, maka orang tersebut harus membawa bukti dan dokumen penting sebagai syaratnya.
Syarat Pengambilan Paspor
Ada tiga syarat pengambilan paspor yang harus dipahami sebelum datang ke Kantor Imigrasi.
1. Diambil Oleh Pemohon
Pemohon yang mengambil paspornya sendiri datang dengan menunjukan tanda bukti pengantar permohonan paspor.
Adapun bukti pengantar meliputi bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Diambil Oleh Orang Lain yang Memiliki Hubungan Hukum Kekeluargaan dengan Pemohon
Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan juga bisa mengambilkan paspor pemohon.
Baca tanpa iklan