TRIBUNTRAVEL.COM - Jika ingin bepergian ke luar negeri, tentu kamu memerlukan paspor sebagai syarat perjalanan lintas negara.
Ya, paspor merupakan dokumen penting berisi identitas diri yang digunakan sebagai syarat memasuki suatu negara.
Paspor Indonesia sendiri ada dua jenisnya, yaitu paspor biasa non-elektronik dan papsor elektronik.
Kedua paspor ini dapat digunakan untuk bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak untuk Usia di Bawah 17 Tahun, Cek Biaya Pengajuannya
Namun saat ini, desain paspor Republik Indonesia yang terbaru merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Sehingga perbedaan dengan paspor yang lama yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.
Tapi buat kamu pemegang paspor lama yang belum ada kolom tanda tangannya, jangan panik.
Karena kedua desain paspor tersebut sama-sama masih berlaku untuk digunakan sebagai syarat bepergian ke luar negeri.
Namun ada hal penting yang perlu kamu ketahui jika ingin bepergian ke luar negeri jika paspormu belum dibubuhi tanda tangan.
Kamu bisa meminta stampel pengesahan di Kantor Imigrasi.
Hal tersebut lantaran paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluh negara di dunia.
Lalu, di mana mendapatkan stampel pengesahan tersebut?
Mereka bisa mendapatkan pengesahan tanda tangan di KBRI/KJRI. Pengesahan tanda tangan ini bebas biaya,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Amran Aris yang dikutip dari Kompas.com.
Amran mengatakan bahwa, masyarakat dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi terkait (walk-in) untuk diberikan pengesahan oleh kepala kantor atau pejabar Imigrasi yang ditunjuk.
"Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan dengan demikian sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," ujar Amran.
Baca juga: Perbedaan Paspor dengan Visa: Penerbitan, Fungsi hingga Masa Berlaku
Baca tanpa iklan