Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pengajuan permohonan paspor. Syarat pembuatan paspor 2022 kini cukup mudah dan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.

TRIBUNTRAVEL.COM - Direktoran Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia mentapkan masa berlaku paspor manjadi 10 tahun.

Penetapan masa berlaku paspor 10 tahun ini efektif diberlakukan untuk pengajuan paspor yang dirilis per Rabu (12/10/2022).

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Hadirnya kebijakan baru soal masa berlaku paspor 10 tahun ini mendapat respon positif dari masyarakat.

Kini banyak yang mulai mengajukan permohonan paspor terbaru dengan masa berlaku 10 tahun.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Terbaru, Lengkap Biaya Permohonan dan Ketentuan Penerbitan

Traveler yang belum memiliki paspor, bisa loh mengajukan permohonan paspor yang masa berlakunya 10 tahun ini.

Namun sebelum mengajukan permohonan paspor, ada baiknya ketahui dulu syarat pembuatan paspor 2022.

Sejauh ini, syarat pembuatan paspor 2022 cukup gampang dan tidak ribet.

Menyadur dari website resmi Imigrasi Indonesia, syarat pembuatan paspor 2022 dengan masa berlaku paspor 10 tahun terbilang mudah, terlebih untuk pengajuan paspor elektronik maupun non-elektronik.

Paspor baru dengan masa berlaku paspor 10 tahun hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah menginjak usia 17 tahun atau sudah menikah.

Nah, untuk permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen lengkap syarat pembuatan paspor 2022.

Baca juga: Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?

Lalu, apa saja ya syarat pembuatan paspor 2022?

Yuk intip rinciannya berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

Halaman
12