TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor merupakan dokumen penting sebagai syarat melakukan perjalanan lintas negara.
Biasanya sebelum masuk ke pesawat, pelancong diminta untuk check-in, di mana petugas bandara akan melakukan pemeriksaan dokumen seperti paspor, visa, dan lain-lain.
Dalam paspor sendiri berisi identitas diri lengkap dengan bubuhan tanda tangan, sesuai dengan kebijakan terbaru Imigrasi Indonesia.
Namun kebijakan baru bukan hanya itu saja, melainkan ada pembaruan juga terkait masa berlaku paspor.
Baca juga: Catat! Syarat Pembuatan Paspor 2022 yang Masa Berlakunya 10 Tahun dan Biayanya
Masa berlaku paspor 10 tahun secara resmi diterapkan mulai 12 Oktober 2022.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahtjana mengatakan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun sudah berhasil diimplementasikan.
Pihaknya juga meminta dukungan kepada masyarakat selama masa transisi ini, agar bisa memberikan pelayanan terbaik.
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai tanggal 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut, agar imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," ucap Widodo dalam siaran pers yang dikutip melalui website resmi Imigrasi Indonesia.
Lebih lanjut, penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” sambungnya.
Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Terbaru, Lengkap Biaya Permohonan dan Ketentuan Penerbitan
Ketentuan Penerbitan Paspor Terbaru dengan Masa Berlaku 10 Tahun
Imigrasi Indonesia memiliki ketentuan khusus untuk menerbitkan paspor dengan masa berlaku 10 tahun.
Berikut ketentuannya yang dilansir dari Kompas.com: