Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Simak Rincian dari Cara Pengajuan hingga Biaya yang Dikeluarkan

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia yang kini masa berlakunya menjadi 10 tahun, efektif mulai 12 Oktober 2022.

1. Masa Berlaku Paspor

Seperti diketahui, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang sudah terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Perkenkumham 18/2022.

Sehingga bagi setiap pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober akan tetap memiliki paspor, hanya saja masa berlakunya masih 5 tahun.

Jadi setiap 5 tahun harus memperbarui paspor tersebut.

2. Warga Negara Indonesia (WNI)

Sesuai dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, disebutkan bahwa paspor biasa elektronik dan nonelektronik yang memiliki masa berlaku 10 tahun hanya akan diberikan kepada WNI saja.

Namun ini tidak akan diberikan secara cuma-cuma.

WNI yang layak menerima paspor ini harus sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah.

Selain dari kategori tersebut, maka paspor akan diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

3. Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

Nah, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh: apabila seorang ABG berusia 18 tahun melakukan pergantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.

Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

Baca juga: Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Permohonan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

  • Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
  • Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
  • Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
  • Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
  • Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
  • Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
  • Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
  • Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Syarat Pembuatan Paspor

Halaman
123