1. Masa Berlaku Paspor
Seperti diketahui, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang sudah terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Perkenkumham 18/2022.
Sehingga bagi setiap pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober akan tetap memiliki paspor, hanya saja masa berlakunya masih 5 tahun.
Jadi setiap 5 tahun harus memperbarui paspor tersebut.
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
Sesuai dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, disebutkan bahwa paspor biasa elektronik dan nonelektronik yang memiliki masa berlaku 10 tahun hanya akan diberikan kepada WNI saja.
Namun ini tidak akan diberikan secara cuma-cuma.
WNI yang layak menerima paspor ini harus sudah berusia 17 tahun, atau sudah menikah.
Selain dari kategori tersebut, maka paspor akan diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.
3. Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Nah, khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraannya.
Sebagai contoh: apabila seorang ABG berusia 18 tahun melakukan pergantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun, atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Baca juga: Mengenal Paspor Hitam dan Kegunaannya, Apa WNI Boleh Memiliki?
Permohonan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun
- Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya
- Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”
- Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi
- Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket
- Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi
- Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih
- Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.
Syarat Pembuatan Paspor