Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Diduga Lakukan Tabrak Lari, Turis Asing di Pangandaran Nyaris Dihakimi Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berkendara. Seorang turis asing di Pangandaran Jawa Barat nyaris dihakimi warga setelah diduga lakukan tabrak lari.

Di mana mereka melakukannya di malam hari diterangi cahaya bulan dan ombak pantai.

Dilansir dari dailystar, pasangan turis asing itu melakukan aksi mereka selama lebih dari tiga menit dan beberapa penduduk setempat terdengar mengatakan bahwa "mereka harus melaporkan orang asing itu ke polisi".

Pihak berwenang menerima laporan tentang insiden tersebut, yang terjadi pada hari Rabu (15 Juni), dan sedang mencari identitas turis asing tersebut.

Tidak jelas pantai Bali mana kejadian tersebut terjadi, tetapi wilayah itu populer di kalangan wisatawan Inggris, Australia, dan Amerika.

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana mengatakan, ada klaim video itu terjadi di pantai Pererenan, tapi sepertinya tidak terjadi di sana sama sekali.

"Kami sudah menyelidiki lokasi tetapi petugas setempat mengatakan bahwa kami salah pantai."

Ilustrasi deburan ombak di pantai. Beberapa waktu lalu sempat viral turis asing yang melakukan perbuatan asusila di pantai Bali. (Yousef Espanioly /Unsplash)

“Kami tidak yakin, tapi sepertinya tidak. Ombak di sini cenderung besar, terutama pada malam hari saat air pasang.

" Sementara ombak di video cenderung tenang."

Kepala Polisi Kompol mengatakan bahwa mereka sekarang berkoordinasi dengan keamanan pantai yang berpatroli di pantai pada malam hari serta mewawancarai pejabat lokal dari desa-desa terdekat untuk menemukan petunjuk tentang pasangan eksibisionis tersebut.

Penduduk di Bali sebagian besar beragama Hindu tetapi pulau ini mengikuti hukum Indonesia, yang merupakan negara mayoritas Muslim terbesar di dunia.

Tindakan tidak senonoh di depan umum dapat dihukum hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara siapa pun yang memproduksi pornografi bisa menghadapi hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dan TribunTravel